Polisi telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi terkunci di kontrakan di Jakarta Timur. Pelaku merupakan mantan suami siri korban yang merupakan warga negara asing asal Irak, bukan Iran. Penangkapan dilakukan di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten tanpa perlawanan. Motif pembunuhan diduga dipicu oleh konflik hubungan antara korban dan pelaku.
Peristiwa pembunuhan tersebut diduga terjadi pada Kamis malam dan baru terungkap setelah jasad korban ditemukan pada Sabtu pagi. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kronologi lengkap serta potensi adanya perencanaan dalam aksi pelaku.
Penangkapan pelaku diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan akan potensi kekerasan dalam hubungan personal yang tidak terselesaikan dengan baik. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan potensi tindak kekerasan serupa. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga mengungkap kronologi penemuan mayat wanita di lantai berlumuran darah di Cipayung.












