Berita  

TikTok Nonaktifkan Akun Pengguna Di Bawah Usia 16 Tahun: Langkah Terbaru

Menkomdigi Meutya Hafid telah mengumumkan kebijakan baru terkait akun media sosial untuk anak-anak. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 (PP Tunas) dan Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2026 akan diberlakukan mulai tanggal 28 Maret 2026. TikTok, meskipun belum sepenuhnya patuh, telah menunjukkan kerjasama dengan memberikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. TikTok juga telah menyatakan komitmennya terhadap keamanan remaja Indonesia dengan mematuhi peraturan tersebut. Manajemen TikTok menegaskan bahwa platform ini selalu memprioritaskan keselamatan dan keamanan komunitas, terutama remaja, serta menggunakan teknologi inovatif untuk menangani aturan batas usia. TikTok memiliki lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang diaktifkan secara otomatis untuk memberikan pengalaman pengguna yang aman. Pihak TikTok berjanji akan terus mengambil langkah-langkah sesuai regulasi dan memperkuat sistem keamanan mereka. Menkomdigi juga berharap aturan ini diterapkan secara adil dan konsisten di semua platform media sosial.

Source link