Tim Hukum Presiden Joko Widodo dan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mendorong pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 dengan lebih mendalam. Mereka menegaskan pentingnya mengungkap dalang utama di balik kasus ini, serta menyoroti pentingnya memakai pasal TPPU dalam pengusutan tersebut. Ade Darmawan juga mengungkapkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait permohonan SP3 dan kesepakatan RJ yang diajukan oleh tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Hal ini merupakan langkah dalam rangka mendukung proses Restorative Justice (RJ). Rismon Sianipar sendiri telah mengakui kesalahannya, dan Ade Darmawan mengimbau agar ia bersedia untuk mengungkapkan identitas dalang sebenarnya di balik kasus ijazah palsu tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, telah mengajukan permohonan Restorative Justice terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa Rismon bersama pengacaranya telah meminta fasilitasi RJ kepada penyidik. Hal ini menunjukkan langkah konkrit dalam mendukung proses peradilan yang adil.
Respons positif juga datang dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait permintaan maaf yang disampaikan oleh peneliti Rismon Sianipar kepada Presiden Joko Widodo terkait penelitiannya dalam buku berjudul Jokowi’s White Paper. Dalam keterangan tertulis, Gibran menegaskan pentingnya saling memaafkan dan membina silaturahmi, terutama di bulan Ramadhan. Selain itu, Gibran juga mengapresiasi klarifikasi dan kesediaan Rismon untuk memperbaiki pernyataannya kepada publik.
Keseluruhan upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait menunjukkan komitmen untuk mengungkap kebenaran dan mencapai keadilan dalam kasus ini. Ini juga menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait untuk berbicara secara jujur dan transparan dalam menghadapi setiap persoalan demi kepentingan keadilan dan kebenaran.












