Berita  

Indonesia Aturan Mendunia: Negara-Negara Eropa Bergabung

Yunani berencana untuk menerapkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang mirip dengan kebijakan yang telah diterapkan di Indonesia melalui PP Tunas. Aturan ini akan melarang akses anak di bawah usia 15 tahun ke platform media sosial mulai tanggal 1 Januari 2027. Menurut Perdana Menteri Yunani, Kyriakos Mitsotakis, Yunani akan menjadi salah satu negara pertama yang mengambil langkah seperti ini.

Pada tahun depan, platform di Yunani akan diwajibkan untuk membatasi penggunaannya. Jika platform tidak mematuhi aturan tersebut, akan dikenakan denda sesuai dengan Digital Services Act Uni Eropa, yaitu hingga 6% dari omset global. Meskipun Yunani belum mewajibkan verifikasi usia seperti di negara lain, mereka memberikan rekomendasi untuk menerapkan mekanisme yang serupa dengan Uni Eropa.

Pemerintah Yunani juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Mereka telah berkomunikasi dengan sejumlah orang tua sebelum mengambil keputusan ini dan berharap kebijakan ini dapat diterapkan di seluruh Uni Eropa. Mitsotakis juga telah mengirim surat kepada Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, untuk menyerukan tindakan terkoordinasi di seluruh wilayah dan menetapkan usia minimal 15 tahun untuk verifikasi usia.

Australia telah menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan usia minimal 16 tahun sejak bulan Desember lalu, diikuti oleh Indonesia pada bulan Maret 2026. Di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa X dan BigoLive telah mematuhi PP Tunas, namun Meta yang mengelola Instagram, Facebook, dan Threads, serta Google sebagai pemilik YouTube belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut.

Source link