Berita  

Peningkatan Dukungan Negara terhadap Aturan RI: Dunia Tolak Total Penggantian

Afrika Selatan, baru-baru ini, mengumumkan draf aturan terkait adopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan tujuan untuk mendorong inovasi AI dan mengatasi tantangan etika, sosial, dan ekonomi. Departemen Komunikasi dan Teknologi Digital Afrika Selatan menerbitkan kebijakan ini, yang memungkinkan publik memberikan masukan hingga 10 Juni 2026. Draf tersebut mencakup pembentukan lembaga-lembaga baru, seperti Komisi AI Nasional, Dewan Etika AI, dan Otoritas Regulasi AI, yang bertujuan untuk mengoordinasikan kebijakan, menegakkan standar etika, serta memberikan mekanisme ganti rugi dan kompensasi terkait kerugian AI.

Sementara itu, di tingkat global, aturan terkait penggunaan AI mulai marak, termasuk di Uni Eropa (UE) dan negara lain seperti Inggris, Korea Selatan, dan China. Uni Eropa telah mengeluarkan ‘EU AI Act’ sebagai regulasi pertama di dunia yang fokus pada deteksi risiko AI, menegaskan tanggung jawab penyedia AI, dan mengatur batasan etika. China juga sedang merancang peraturan baru untuk memastikan keselamatan dan etika dalam penggunaan AI, terutama pada produk dan layanan AI yang melibatkan interaksi emosional dengan pengguna.

Di Indonesia, pemerintah telah merumuskan Peta Jalan AI dan etika AI yang sedang menunggu tandatangan presiden. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menegaskan bahwa peta jalan ini tidak akan mengatur perkembangan AI di sektor masing-masing, sehingga kementerian dan lembaga dapat membuat aturan AI sesuai dengan kebutuhan sektor masing-masing. Wakil Menteri Komdigi menyatakan bahwa esensi Peta Jalan AI adalah menciptakan keseimbangan antara inovasi dan proteksi, dengan fokus pada kontribusi AI dalam sektor kesehatan, pendidikan, keuangan, transportasi, dan sektor lainnya.

Source link