Ustaz Abi Makki, sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Syekh Ahmad Al-Misry atau SAM terhadap para santrinya di Bogor, mengungkapkan bahwa korban diiming-imingi dengan kesempatan untuk sekolah di Mesir. Modus operandi SAM adalah dengan mengajak santrinya untuk mendengarkan ceramahnya dan menjanjikan kesempatan untuk bersekolah di Mesir. Ustaz Abi Makki juga menegaskan bahwa dana yang digunakan SAM untuk menyekolahkan santrinya tidak berasal dari kekayaan pribadinya, tetapi dari sumbangan umat.
Pada tahun 2021, terjadi dugaan pelecehan seksual terhadap para santri yang memicu reaksi keras dari guru dan tokoh agama. Meskipun SAM meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, pada tahun 2025, guru santri mendapatkan pengakuan bahwa perbuatan itu kembali terulang. Hal ini membuat para korban trauma dan akhirnya laporan dibuat ke Mabes Polri tentang kasus ini.
Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh SAM terhadap para santrinya telah menimbulkan trauma yang mendalam, terutama karena beberapa perbuatan dilakukan di tempat ibadah. Para korban, baik yang di bawah umur maupun dewasa, mengalami pelecehan secara berulang yang membuat mereka merasa tidak berdaya.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Mabes Polri pada 28 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Keberanian korban untuk menceritakan pengalaman mereka menjadi langkah penting dalam mengungkap kasus pelecehan seksual ini. Semua pihak diharapkan untuk tidak mengambil langkah serupa dan memberikan dukungan penuh kepada korban dalam mendapatkan keadilan.












