Tim Advokasi Ajukan Praperadilan Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS ke PN Jaksel
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) baru-baru ini mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum Alif Fauzi Nurwidiastomo menyatakan bahwa dalam permohonan tersebut, pihaknya menarik Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut. Hal ini dilakukan karena proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dinilai terhenti dan tidak menunjukkan perkembangan hukum yang signifikan.
Permintaan Penghentian Penyidikan yang Mandek
Alif menyebut bahwa hingga saat ini belum terdapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah berkas perkara dilimpahkan ke Puspom TNI. Selain itu, mekanisme pelimpahan perkara antarinstansi yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak diatur dalam KUHAP, sehingga proses penyidikan seharusnya tetap dilanjutkan.
Dalam permohonan praperadilan, pihak TAUD meminta agar penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan kasus yang menimpa Andrie Yunus. Mereka juga menolak penanganan perkara yang saat ini berlangsung di peradilan militer.
Melawan Penanganan Perkara di Peradilan Militer
Menurut Alif, kasus ini melibatkan lebih dari empat pelaku yang saat ini disidangkan, termasuk aktor intelektual dan kemungkinan pelaku sipil. Hal ini menuntut penanganan perkara melalui mekanisme peradilan umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada Selasa (28/4), tim kuasa hukum telah menghadiri klarifikasi dari penyidik dan membawa bukti tambahan dalam bentuk laporan investigasi, dokumen tertulis, dan pernyataan pejabat publik, termasuk pernyataan Presiden yang relevan.
Hingga saat ini, terdapat dua laporan yang sedang diproses di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut, menunjukkan perlunya transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.












