Berita  

Driver Ojol RI Bisa Tiru China: Gaji UMR & Batasan Jam Kerja

China Terapkan Aturan Baru bagi Pekerja Platform Digital

Jakarta, CNBC Indonesia – Sebuah langkah baru dalam memberikan perlindungan bagi pekerja platform digital alias gig worker telah diambil oleh China. Aturan baru yang diterapkan melingkupi driver online, kurir online, hingga host livestreaming.

Aturan tersebut memberikan regulasi terkait gaji dan batas jam kerja, yang diwajibkan oleh Komite Sentral Partai Komunis China dan Dewan Negara. Para gig worker diharuskan mendapatkan penghasilan setidaknya setara dengan upah minimum lokal atau UMR (Upah Minimum Regional).

Perlindungan bagi Pekerja Platform Digital

Tidak hanya soal gaji, aturan tersebut juga mengatur pemberian tambahan upah yang wajar jika gig worker bekerja pada hari libur. Platform penyedia layanan juga diharuskan untuk berkomunikasi dengan serikat atau perwakilan pekerja dalam menentukan waktu pengambilan pesanan maksimum berturut-turut dan jam kerja harian yang diizinkan.

Mencegah Kecelakaan dan Memaksa Soal Produktivitas

Aturan ini juga melarang aplikasi untuk mengirimkan pesanan baru jika batas waktu kerja telah dicapai oleh pengemudi. Pengemudi juga akan menerima pemberitahuan untuk beristirahat, sehingga mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh kelelahan.

Selain itu, regulasi baru ini juga mengatur ketentuan pembuatan kontrak kerja ketika syarat untuk hubungan kerja telah terpenuhi. Para pekerja harus menandatangani perjanjian tertulis untuk menetapkan ketentuan kerja jika syarat tersebut tidak dipenuhi.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pekerja platform digital dapat bekerja dengan lebih aman dan terlindungi tanpa harus mengorbankan keselamatan mereka untuk mengejar produktivitas yang diatur oleh algoritma perusahaan.

Sumber: CNBC Indonesia

Source link