Berita  

Prabowo Janji Potongan Aplikasi Ojol 8%: Dampaknya pada Pendapatan Driver

Prabowo Subianto Meneken Aturan Baru Soal Pendapatan Ojol

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini mengatur mengenai potongan aplikasi ojek online (ojol) yang sekarang menjadi 8%, menjamin pengemudi akan mendapatkan minimal 92%.

Dalam pernyataannya, Prabowo menyebut bahwa aturan ini juga memberikan jaminan kecelakaan kerja dan asuransi kesehatan bagi para pengemudi, serta menaikkan pembagian pendapatan bagi pengemudi dari 80% menjadi minimal 92%.

Reaksi dari GoTo dan Grab

GoTo dan Grab, perusahaan aplikasi ojol terkemuka di Indonesia, telah memberikan tanggapannya terkait perubahan aturan ini. Direktur Utama GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo menyatakan bahwa perusahaan akan mematuhi aturan tersebut dan sedang melakukan pengkajian untuk penyesuaian yang diperlukan.

Sementara itu, Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi menyambut baik arahan tersebut dan menegaskan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam mengimplementasikan aturan tersebut.

Pendapatan Ojol dan Aplikasi

Belum ada rincian mengenai skema pemotongan 8% dalam aturan baru ini, namun, jika dipotong dari tarif yang dibayarkan oleh penumpang, maka pembagian komisi dapat diilustrasikan sebagai berikut:

Simulasi Biaya Layanan Gojek dan Grab

Untuk biaya layanan Gojek, jika aturan baru Prabowo diterapkan, aplikasi akan mendapatkan komisi 8% dari biaya perjalanan, sedangkan mitra pengemudi akan mendapatkan 92%. Hal serupa berlaku untuk Grab, di mana aplikasi akan mendapatkan 8% komisi dari biaya perjalanan dan mitra pengemudi akan mendapatkan 92%.

Source link