Tersangka WNA China Produksi Narkoba Jenis Etomidate di Jakut
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus produksi narkoba dengan tersangka seorang warga negara asing asal China berinisial CH (51) di sejumlah apartemen di Jakarta Utara. Tersangka ini memproduksi 824 buah narkoba jenis etomidate senilai lebih dari Rp2 miliar dengan sistem industri rumahan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Galang Saputro, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah terjadi dugaan kasus penyekapan terhadap anak di bawah umur. Dari situlah polisi mengembangkan kasus hingga berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di sejumlah lokasi apartemen di kawasan Ancol dan Mangga Dua.
Lokasi Produksi dan Barang Bukti
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita 842 catridge vape etomidate siap edar, enam bahan dasar pembuatan etomidate, 48 alat pembuatan narkotika golongan dua, dan empat plastik klip sabu-sabu dengan berat 4,57 gram. Tersangka diduga menjual satu pieces etomidate dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, dan total nilai barang yang siap edar mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Ari menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana, termasuk Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi pelaku mencapai 12 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa peredaran narkoba di Jakarta Utara masih menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Diharapkan dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan mencegah peredaran barang haram di masyarakat.












