Tukang Rujak di Jakbar Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Siswi SD
Seorang tukang rujak di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar. Pelaku ini kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku Ternyata Tetangga Dekat Korban
Menurut Kasatres PPA/PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi, pelaku yang merupakan tetangga dekat korban sudah dikenal keluarga korban sejak lama. Meskipun demikian, polisi membantah bahwa pelaku memanfaatkan statusnya sebagai guru ngaji untuk melancarkan aksi pencabulan tersebut.
Nunu menyatakan bahwa kedekatan antara pelaku dan korban terjalin karena seringnya orang tua korban pulang larut malam dan menitipkan korban kepada pelaku. Hal ini membuat korban merasa percaya kepada pelaku, terutama karena pelaku kerap memberikan uang dan jajanan kepada korban.
Aksi Bejat Pelaku Terungkap Setelah Sekian Lama
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi cabulnya sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2022 hingga bulan Maret 2026, terjadi sebanyak empat kali di berbagai lokasi. Orang tua korban sendiri tidak menyadari kejadian ini, hingga teman korban melaporkan insiden tersebut ke gurunya.
Kasus ini baru terbongkar setelah gurunya, yang bernama D, menerima laporan pada 12 Mei 2026. Barulah ibu korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Sebuah kasus yang menyedihkan dan mengkhawatirkan, di mana kepercayaan yang seharusnya dibangun oleh tetangga dekat ternyata disalahgunakan untuk melakukan tindakan kejahatan yang merugikan korban secara besar. Semoga kasus seperti ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar.












