Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian Akibat Konsumsi Miras

Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Tidak Mengingat Kejadian karena Miras

Seorang pelaku penganiayaan di kawasan Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mencoba untuk mengelak saat diperiksa oleh penyidik kepolisian dengan alasan tidak ingat aksi kekerasan yang dilakukannya. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan, pelaku tersebut mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan tidak sadar karena terpengaruh alkohol.

Peristiwa Penganiayaan di Jakbar

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat (29/5) dini hari setelah pelaku dan korban berkumpul di sebuah kafe untuk minum bersama. Saat pesta tersebut berlangsung, keduanya terlibat dalam cekcok yang kemudian berujung pada aksi kekerasan. Korban mengalami luka parah, termasuk patah tulang hidung, dan harus segera dilarikan ke rumah sakit.

Alexander menyebutkan bahwa pihak kepolisian merespons cepat atas informasi ini dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan. Pelaku dengan inisial FDC itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dia dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Respons Polsek Grogol Petamburan

Alexander juga menekankan bahwa respons cepat dari Polsek Grogol Petamburan sangat penting dalam penanganan kasus ini. Hal ini membuktikan komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kekerasan agar masyarakat merasa lebih aman.

Sebagai informasi, kejadian kekerasan yang terjadi akibat pengaruh alkohol bukanlah hal yang jarang terjadi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengendalian diri saat mengonsumsi minuman beralkohol agar tidak terjadi konflik yang merugikan diri sendiri maupun orang lain di sekitar kita.

Source link