Keluarga Korban Keluhkan Putusan Majelis Hakim
Jakarta – Keluarga korban dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap putusan majelis hakim dan mendesak Oditur Militer untuk mengajukan banding. Mereka merasa hasil putusan belum memenuhi rasa keadilan dan berencana mengambil langkah hukum lanjutan.
Permintaan Peninjauan Kembali Putusan
Kuasa Hukum keluarga korban, Marselinus Edwin, menyatakan kecewa atas putusan yang memutuskan terdakwa utama dengan pasal pembunuhan biasa. Sedangkan dua terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan atau penculikan.
Desakan Keluarga Korban
Keluarga korban merasa konstruksi peristiwa yang terungkap selama persidangan seharusnya menjadi pertimbangan kuat untuk menjatuhkan dakwaan dan hukuman yang lebih berat. Oleh karena itu, mereka mendesak Oditur Militer mengajukan banding atas putusan tersebut.
Mereka juga menilai bahwa tindakan meninggalkan korban di lokasi sepi menunjukkan upaya untuk menghindari pertanggungjawaban dan mencegah korban mendapatkan pertolongan medis yang cepat. Keluarga korban berharap agar proses hukum terus berlanjut dengan adil.












