Dua Tersangka Pencurian Inventaris Karang Taruna Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian barang inventaris dari Karang Taruna di Kelurahan Bungur. Penetapan ini didasarkan pada keterangan saksi dan bukti yang ditemukan.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Saputra, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami peran kedua tersangka, yaitu FR dan DI, dalam kasus ini. Mereka terlibat dalam mengambil sejumlah barang, seperti alat musik, alat press sablon, dan sound system dari Karang Taruna Bungur.
Robby menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui bagaimana barang curian diambil, kemana dijual, dan untuk apa uang hasil penjualan tersebut digunakan. Selain itu, kemungkinan adanya tersangka tambahan juga tidak diabaikan.
Kerja Sama Tim Polisi
Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Rosyid, menambahkan bahwa pemilihan tersangka berdasarkan keterangan saksi yang melihat keduanya membawa gitar dari sekretariat Karang Taruna Bungur dan menjualnya di pasar Poncol. Masih ada dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.
Ancaman terhadap Pelapor
Seorang warga RW 03 Kelurahan Bungur, RL (38), mengalami ancaman dari lima orang tak dikenal setelah melaporkan kehilangan barang inventaris Karang Taruna. RL membuat laporan polisi di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 25 Mei 2026, setelah mendapat ancaman tersebut.
Menurut RL, saat akan memasuki rumahnya pada 19 Mei 2026, lima orang tak dikenal menghampirinya dan memaksa untuk mencabut laporan terkait kehilangan barang inventaris. Ancaman pembunuhan pun dilontarkan pada RL jika tetap mempertahankan laporannya.
Situasi tersebut membuat RL merasa terancam dan melapor ke pihak berwajib. Kasus ini terus diselidiki oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengungkap semua keterlibatan pihak-pihak terkait.










