Penantian Berkas Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna Bungur

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Masih Tunggu Berkas Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu pelimpahan berkas perkara kasus pencurian inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Fajar Seto, menyatakan bahwa hingga lebih dari 30 hari sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima, jaksa belum menerima berkas perkara tahap pertama untuk diteliti.

Proses Hukum yang Belum Rampung

Menurut Fajar, Kejari Jakarta Pusat telah menerima SPDP atas nama dua tersangka, DS dan PPJ, dan kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Penuntut Umum (P-16) Nomor 323.H/M.1.10/Eoh.1/05/2026 pada 29 Mei 2026. Namun, hingga batas waktu 30 hari setelah penerimaan SPDP, penyidik belum menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kejaksaan menerbitkan surat P-17 Nomor B-2401/M.1.10/Eoh.1/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Surat tersebut berisi permintaan agar penyidik menyampaikan perkembangan hasil penyidikan sekaligus memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan.

Perkara Pencurian Inventaris Karang Taruna

Kasus ini berkaitan dengan hilangnya sejumlah barang inventaris Sekretariat Karang Taruna Kelurahan Bungur RW 06, Kecamatan Senen, dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp100 juta. Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka dan masih mengembangkan perkara untuk mendalami peran masing-masing dan kemungkinan adanya pelaku atau penadah lain.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Saputra, menyatakan bahwa masih akan ada pengembangan terkait kasus ini, terutama dalam mencari kemungkinan orang yang menjadi otak di balik aksi pencurian tersebut.

Source link