Pemerasan Oknum Pengacara: Sidang Ditunda, Tunggu Praperadilan

Sidang Kasus Pemerasan Terhadap Pengusaha Muda Ditunda

Jakarta (ANTARA) – Sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa BP terhadap pengusaha muda berinisial VLC di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, ditunda hingga 10 Agustus 2026 karena menunggu proses praperadilan.

Penundaan Sidang Hingga Proses Praperadilan Selesai

Kuasa hukum terdakwa, Iskandar Halimunte menyatakan majelis hakim menunda pemeriksaan pokok perkara hingga proses praperadilan selesai. “Karena praperadilan sedang berjalan, maka perkara pokok ditunda. Apabila praperadilan sudah diputus, maka sidang perkara pokok akan dilanjutkan pada tanggal tersebut,” kata Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Melansir dari keterangan kuasa hukum korban VLC, Refly Harun, perkara tersebut berawal dari hubungan pertemanan antara kliennya dengan terdakwa yang merupakan oknum pengacara. Menurut Refly, kliennya mengambil uang Rp19,25 juta dari rekening terdakwa dengan maksud memberikan pelajaran karena sering dihina dan direndahkan.

Pemerasan dan Ancaman Terhadap Korban

Pada 18 Februari 2026, terdakwa bersama empat rekannya diduga menggunakan rekaman CCTV pengambilan uang di ATM untuk melakukan ancaman dan pemerasan terhadap korban di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat. Korban kemudian diperlihatkan rekaman CCTV tersebut, diintimidasi, dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp30 juta setelah awalnya diminta Rp500 juta.

Refly memaparkan bahwa setelah proses pemerasan ini, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp350 juta saat bertemu dengan paman korban di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, pada 27 Februari 2026. Korban berhasil mentransfer sebagian uang sebelum melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 3 Maret 2026.

Proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa terdakwa dapat dihadapkan pada ancaman hukuman pidana antara empat hingga sembilan tahun penjara, tergantung pada pasal yang terbukti dalam persidangan nantinya. Refly berharap agar proses hukum ini berjalan sesuai dengan kebenaran dan keadilan.

Source link