Polres Jakpus Ungkap 68 Kasus Obat Berbahaya 2026

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap 68 Kasus Peredaran Obat Berbahaya

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengungkap 68 kasus peredaran obat berbahaya selama rentang waktu Januari hingga Juli 2026. Total sebanyak 92 tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut, dengan penyitaan sebanyak 118.494 butir obat daftar G dari berbagai jenis. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya tegas terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Penindakan Intensif di Wilayah Tanah Abang

Wilayah Tanah Abang menjadi pusat pengungkapan terbanyak dengan total 35 kasus dan 41 tersangka yang berhasil ditangkap. Pada bulan Juli 2026, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menerbitkan 14 laporan polisi yang melibatkan 16 tersangka terkait kasus serupa. Barang bukti yang berhasil disita meliputi berbagai jenis obat berbahaya seperti tramadol, eksimer, Double Y, trihexyphenidyl, merlozepam, nova, alprazolam, dan lain sebagainya.

Langkah Hukum Terhadap Pelaku

Para pelaku yang terlibat dalam peredaran obat berbahaya ini akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka akan menghadapi ancaman pidana penjara dengan rentang waktu antara lima hingga 12 tahun. Reynold menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran obat daftar G yang tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

Pembatasan peredaran obat berbahaya juga harus disertai dengan langkah pencegahan bersama lintas sektor. Selain penegakan hukum, kolaborasi antara Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Balai POM, BIN Daerah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat penting untuk mengatasi permasalahan ini.

Melalui program Pelajar Jaga Jakarta, upaya pencegahan bahaya penyalahgunaan obat terus digalakkan. Reynold menegaskan komitmen untuk terus melakukan upaya preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna memutus mata rantai peredaran obat berbahaya di masyarakat.

Source link