Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 7.555 warga binaan pemasyarakatan di wilayah Daerah Khusus (DK) Jakarta menerima Remisi Umum 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang memenuhi persyaratan dan sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Remisi Sebagai Penghargaan dan Kesempatan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DK Jakarta, Wachid Wibowo, menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Menurut data Ditjenpas DK Jakarta per 17 Agustus 2026, terdapat total 12.015 penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jakarta. Mereka terdiri atas 2.838 tahanan, 9.138 narapidana, dan 39 anak yang berurusan dengan hukum.
Rincian Pemberian Remisi
Dari total usulan remisi sebanyak 7.555 orang, seluruhnya telah disetujui. Terdapat 7.218 orang yang menerima Remisi Umum I (RU I) dan 317 orang menerima Remisi Umum II (RU II). Sementara itu, 20 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP), dengan rincian 19 orang PMP I dan satu orang PMP II.
Wachid menjelaskan bahwa RU I merupakan pengurangan sebagian masa pidana, sementara penerima RU II berpotensi langsung bebas pada 17 Agustus setelah mengurangi masa pidana, asalkan tidak memiliki kewajiban pidana pengganti yang belum selesai. Sedangkan PMP diberikan kepada anak binaan sebagai salah satu bentuk pembinaan yang memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam konteks peradilan pidana.
Wachid mengucapkan selamat kepada warga binaan dan anak binaan yang menerima remisi, serta mendorong mereka untuk terus mempertahankan perilaku baik dan berpartisipasi dalam program pembinaan yang ada.












