Polda Metro Jaya Klarifikasi Penundaan Transaksi Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)
Penundaan Transaksi, Bukan Pemblokiran Rekening
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus terkait penghimpunan dana yang terkait dengan kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penembakauan Tindak Pidana Pencucian Uang, penundaan transaksi dapat dilakukan selama paling lama lima hari kerja. Selama periode penundaan, dana tetap berada di rekening yang bersangkutan tanpa dilakukan penyitaan. Setelah masa penundaan berakhir, rekening dapat digunakan kembali.
Dasar Hukum yang Digunakan
Penyelidikan ini juga merujuk pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai dasar hukum terkait penghimpunan dana dari masyarakat. Penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memahami lebih lanjut tentang tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana.
Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memastikan fakta yang utuh agar dapat menentukan langkah selanjutnya dalam penyelidikan.












