Pemeriksaan Ruben Onsu oleh Polisi dijadwalkan Jumat

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Jumat (28/8).

Jadwal Pemeriksaan Tersangka

“Kalau panggilan pemeriksaan tersangka, hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah Ruben Onsu bakal memenuhi pemeriksaan tersebut atau tidak.

Kasus dimulai saat Ruben menawarkan korban, DM, untuk berinvestasi pada usaha jual beli sebuah produk.

Kronologi Kasus

“Saya sampaikan kronologisnya, bahwa si terlapor (Ruben) itu mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” kata Iskandarsyah.

Ruben dan DM kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Ruben juga menjanjikan keuntungan dari kerja sama itu.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya. Total kerugian yang dialami korban dalam kasus itu diduga mencapai Rp3,5 miliar.

Proses Penyidikan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menjelaskan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026 setelah penyidik memeriksa enam orang saksi termasuk ahli. Setelah gelar perkara, Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” ujar Joko.

Sebelumnya, Ruben Onsu telah disebut sebagai tersangka kasus penggelapan investasi sebesar Rp3,5 miliar.

Source link