Aturan Bagasi Garuda Indonesia: Jatah Bagasi Per Penumpang

Perubahan Aturan Bagasi Garuda Indonesia Mulai September 2026

Jakarta – Garuda Indonesia akan menerapkan perubahan ketentuan bagasi tercatat mulai 1 September 2026. Perubahan ini mengganti sistem perhitungan bagasi berdasarkan berat total menjadi berdasarkan jumlah koper. Hal ini penting bagi calon penumpang untuk memperhatikan batas berat dan jumlah koper agar sesuai dengan ketentuan terbaru.

Apa yang Berubah?

Di dalam sistem lama, penumpang dapat menggunakan jatah bagasi berdasarkan total berat yang tertera pada tiket. Namun, mulai September nanti, jumlah koper akan menjadi bagian dari perhitungan. Artinya, setiap koper harus memenuhi batas berat yang ditentukan dan tidak bisa dibagi-bagi seperti sebelumnya.

Sebagai contoh, jika tiket menunjukkan 1 koper dengan batas maksimal 23 kilogram, penumpang tidak bisa membagi jatah tersebut menjadi dua koper meskipun total beratnya kurang dari 23 kilogram.

Jatah Bagasi Untuk Penerbangan Domestik dan Internasional

Untuk penerbangan domestik, batas jatah bagasi Garuda Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Economy Class: 1 koper dengan berat maksimal 23 kilogram.
  • Business Class: 2 koper maksimal 32 kilogram.
  • First Class: 2 koper maksimal 32 kilogram.

Sehingga, penumpang kelas bisnis dan kelas satu dapat membawa total jatah hingga 64 kilogram dengan ketentuan masing-masing koper tidak melebihi 32 kilogram.

Untuk penerbangan internasional, batas jatah bagasi adalah:

  • Economy Class: 2 koper maksimal 23 kilogram.
  • Business Class: 2 koper maksimal 32 kilogram.
  • First Class: 2 koper maksimal 32 kilogram.

Dengan aturan baru ini, penumpang Economy Class bisa membawa total maksimal 46 kilogram, sedangkan Business Class dan First Class hingga 64 kilogram.

Batasan Bagasi Kabin dan Tiket Lama

Garuda Indonesia tetap membatasi bagasi kabin menjadi satu tas dengan ukuran maksimal 56 x 36 x 23 sentimeter dan berat maksimal 7 kilogram. Penumpang harus memastikan barang bawaan sesuai dengan ketentuan bagasi tercatat dan bagasi kabin.

Penumpang yang memiliki tiket sebelum 1 September 2026 akan tetap mengikuti aturan lama, bahkan jika jadwal penerbangan setelah aturan baru berlaku. Tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026 akan mengikuti sistem Piece Concept.

Dengan demikian, penumpang Garuda Indonesia perlu memperhatikan jumlah koper dan berat maksimal setiap koper mulai September 2026. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai bagasi dan menyesuaikan standar internasional yang umum digunakan.

Source link