Jakpus menolak eksepsi terdakwa pemerasan: sidang pembuktian.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Terdakwa dalam Kasus Pemerasan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman. Keputusan tersebut membuat persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian yang dijadwalkan pada Rabu, 9 September 2026.

Majelis Hakim Menyatakan Eksepsi Tidak Diterima

Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasyid Purba membacakan putusan sela yang menolak eksepsi terdakwa. Dalam perkara ini, Bangun didakwa terkait pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha Vincent. Sebagai pertimbangan, majelis hakim merasa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum sudah sangat cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan KUHAP.

Hasilnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan semua pihak diminta untuk mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan.

Penasihat Hukum dan Jaksa Bersiap untuk Sidang Selanjutnya

Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, menyatakan pihaknya akan menghormati putusan hakim dan menyiapkan saksi-saksi untuk persidangan berikutnya. Penasihat hukum terdakwa juga siap mengikuti tahap persidangan selanjutnya.

Meskipun eksepsi Bangun Paulus ditolak, upaya pembelaan terdakwa tetap akan diperhatikan dalam persidangan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 9 September 2026 dengan fokus pada pembuktian dari kedua belah pihak.

Source link