Penyelundupan 150 Ribu Benih Bening Lobster Dibongkar Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 150 Ribu Benih Lobster

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 150 ribu benih bening lobster (BBL) dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ di kawasan Jalan Tol Jagorawi. Hal ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas pelanggaran hukum di sektor perikanan.

Masyarakat Berperan Aktif dalam Memberikan Informasi

Ditpolairud Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Hal ini juga menjadi ajakan kepada publik untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait sumber daya perikanan.

Kasus penyelundupan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan pergerakan kendaraan pick up yang diduga membawa benih bening lobster. Unit Intel Air II Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/9) malam.

Modus Operandi Pelaku

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas berhasil mengamankan 25 kotak styrofoam berisi benih bening lobster yang dikemas dalam 30 kantong plastik putih, serta satu unit telepon seluler milik pelaku. Modus operandi yang dilakukan adalah mengangkut benih lobster menuju lokasi pengantaran dan kemudian muatan tersebut diambil oleh pihak lain yang telah ditentukan.

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul benih lobster tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan lainnya.

Untuk perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Source link