Polres Jakbar: Ungkap Kasus Narkoba, Sita 1,2 kg Sabu & 227 gram Ganja

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran ilegal narkotika di Kalideres, Jakarta Barat, dengan menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Dalam razia tersebut, berhasil disita 1.193 gram sabu, 4.137 butir ekstasi, 228 gram pecahan ekstasi, dan 227 gram ganja.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan tiga timbangan elektrik, buku catatan penjualan, empat unit telepon seluler, serta berbagai barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Pria Berinisial TE Tertangkap

Penangkapan dalam kasus ini berlangsung di Green Royal Condo House, Kalideres, Jakarta Barat, di mana seorang pria berinisial TE diamankan pada hari Selasa sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas berhasil mengidentifikasi TE berdasarkan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya.

Berkaitan dengan penangkapan ini, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. Tersangka TE dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Source link