Berita  

Trump Klaim Bulan Milik Amerika: Warga Dunia Diminta Mengalah






Trump Klaim Bulan Milik AS, Apakah Sah?

Trump Klaim Bulan Milik AS, Apakah Sah?

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membuat pernyataan kontroversial di media sosial. Kali ini, Trump mengklaim Bulan sebagai milik Amerika Serikat, sekaligus mengusulkan perubahan nama negara bagian New Mexico menjadi New America.

Trump menyampaikan klaim tersebut melalui sejumlah unggahan di Truth Social, platform media sosial miliknya. Unggahan itu muncul di tengah kebiasaannya membagikan berbagai gambar dan video hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).

Persoalan Hukum Internasional

Meski hanya sekedar gambar AI, hal yang menarik perhatian adalah klaim mengenai Bulan karena menyangkut persoalan hukum internasional. Secara hukum, Amerika Serikat tidak bisa begitu saja mengklaim Bulan sebagai wilayahnya.

Sebanyak 111 negara menandatangani Outer Space Treaty pada 1967. Perjanjian ini menjadi salah satu dasar hukum internasional yang mengatur aktivitas manusia di luar angkasa, termasuk persoalan kepemilikan wilayah antariksa.

Perjanjian tersebut secara tegas menyatakan bahwa negara mana pun tidak dapat mengklaim wilayah di luar angkasa sebagai miliknya hanya dengan menyatakan kedaulatan, menggunakan atau mendudukinya.

Pembangunan Fasilitas di Bulan

Persoalannya akan menjadi lebih rumit ketika membahas pembangunan fasilitas di Bulan. Hanlon menjelaskan bahwa Outer Space Treaty memungkinkan pembangunan stasiun penelitian di Bulan untuk kepentingan ilmiah, selama informasi mengenai kegiatan tersebut dibagikan kepada pihak lain.

“Namun, bagaimana jika membangun hotel di Bulan? Tidak ada pihak yang memiliki wewenang untuk menyatakan, ‘Ya, Anda boleh membangun hotel itu’,” lanjutnya.

Analis industri antariksa Peter Hague mengatakan hukum internasional pada akhirnya bergantung pada kemauan negara-negara kuat untuk menegakkannya. Ia bahkan menyebut Outer Space Treaty saat ini pada dasarnya hanya menjadi “fig leaf” atau semacam penutup yang menyamarkan persoalan sebenarnya.

“Pada kenyataannya, satu-satunya hukum internasional yang ada adalah hukum yang diberlakukan oleh pihak hegemon (atau para hegemon), yang dapat melanggarnya sesuka hati,” kata Hague dalam tulisannya di Substack.

Ia menambahkan, perjanjian tersebut bukanlah dokumen ajaib yang secara otomatis dapat menghentikan negara melakukan pelanggaran di luar angkasa. Penegakan aturan tetap bergantung pada tekanan dan respons negara-negara lain di Bumi.

Source link