DJP Serahkan Tersangka Kasus Pajak, Negara Rugi Rp3,32 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyerahkan ADW, Direktur Utama PT GR, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang diperkirakan merugikan pendapatan negara Rp3.324.509.216 atau sekitar Rp3,32 miliar.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap II dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Jumat (11/9). Proses tersebut berlangsung setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada Rabu (9/9).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan, penanganan perkara itu melibatkan sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidikan juga dilaksanakan melalui koordinasi dan pengawasan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

Dugaan pelanggaran berlangsung hampir dua tahun

PT GR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pertambangan dan pengeboran eksplorasi. Perusahaan yang dipimpin ADW itu terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.

Dalam perkara ini, ADW diduga secara sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia juga disangka menyampaikan SPT Masa PPN dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Februari 2023 sampai Desember 2024.

Sepanjang periode tersebut, PT GR diduga memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari transaksi itu mencapai sekitar Rp38,42 miliar.

Namun, PPN yang telah dipungut dari para pelanggan diduga tidak disetorkan ke kas negara. Dana tersebut disebut digunakan untuk membiayai operasional perusahaan, melakukan pembayaran kepada pemasok, dan melunasi utang usaha.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216 atau sekitar Rp3,32 miliar,” kata Kindy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Uang Rp2 miliar disita untuk pemulihan kerugian

Selama proses penanganan perkara, PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat turut menyita uang senilai Rp2 miliar. Uang tersebut dapat digunakan untuk memulihkan sebagian kerugian pada pendapatan negara yang timbul dalam kasus ini.

ADW disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan itu telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kindy menyatakan penegakan hukum dalam perkara tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan. Langkah itu juga diharapkan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Source link