RUU Perampasan Aset: Kunci Penting Berantas Korupsi

RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah DPR menargetkan pembahasannya selesai paling lambat Desember 2026. Aturan ini dinilai penting karena pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup upaya mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara.

Gagasan penyusunan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebenarnya telah muncul sejak 2008. Namun, pembahasannya berjalan selama lebih dari satu dekade sebelum kembali didorong dalam agenda legislasi pada 2026.

Pemulihan aset menjadi bagian penting

Dalam perkara korupsi, hukuman terhadap pelaku tidak otomatis memulihkan seluruh kerugian negara. Karena itu, kemampuan penegak hukum untuk menemukan, menyita, merampas, dan mengelola aset hasil kejahatan menjadi bagian penting dalam proses pemberantasan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Nilai tersebut meningkat dibandingkan capaian pada 2024 sebesar Rp739,6 miliar.

Pemerintah juga mencatat pemulihan aset dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri mencapai Rp28,6 triliun selama 2025. Angka tersebut memperlihatkan besarnya nilai aset yang menjadi bagian dari penanganan perkara korupsi sekaligus pentingnya mekanisme pengembalian kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Korupsi pada dasarnya dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Atas dasar itu, penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk memastikan pelaku dihukum, tetapi juga untuk mengejar hasil kejahatan. Pendekatan ini dikenal sebagai asset recovery, yakni pemulihan aset sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi.

Mengisi celah dalam aturan yang berlaku

Indonesia telah memiliki ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset dalam sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, berbagai kajian menilai masih ada keterbatasan dalam kerangka hukum tersebut, terutama terkait mekanisme perampasan aset yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang.

RUU Perampasan Aset diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih menyeluruh untuk mengejar serta mengelola aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Salah satu konsep yang mendapat perhatian ialah non-conviction based forfeiture, atau perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi tertentu.

Mekanisme itu berbeda dari conviction-based forfeiture yang mengaitkan perampasan aset dengan proses dan putusan pidana. Karena berpotensi berdampak langsung terhadap kepemilikan harta, penerapannya memerlukan aturan yang jelas mengenai pembuktian, proses peradilan, pengawasan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Kajian mengenai implementasi pemulihan aset di Indonesia juga menyoroti kebutuhan harmonisasi aturan dan penguatan kelembagaan. Kelompok antikorupsi mendorong agar pembahasan dilakukan secara terbuka melalui transparansi draf serta partisipasi publik.

Sejalan dengan komitmen internasional

Penguatan pemulihan aset juga sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia mengesahkan konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam UNCAC, pengembalian aset ditempatkan sebagai salah satu unsur penting dalam kerja sama pemberantasan korupsi antarnegara.

Prinsip itu relevan karena hasil korupsi dapat dipindahkan, disembunyikan, atau ditempatkan dalam bentuk aset tertentu. Karena itu, pembahasan RUU yang kembali dikebut pada 2026 akan menentukan seberapa kuat dasar hukum pemulihan aset di Indonesia, sekaligus bagaimana proses tersebut tetap menjamin perlindungan hak masyarakat dan prinsip negara hukum.

Source link