Berita  

Beli iPhone 18 & iPhone Duo dari Luar Negeri, Cek Pajaknya

Membeli iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, atau ponsel lipat iPhone Duo dari luar negeri tidak berhenti pada harga di negara asal. Saat dibawa masuk ke Indonesia untuk digunakan, perangkat tersebut harus didaftarkan nomor IMEI serta dikenai bea masuk dan pajak impor.

Bea Cukai melalui akun X resminya membagikan simulasi tagihan untuk sejumlah varian iPhone terbaru. Perhitungan tersebut menggunakan pembebasan nilai barang bawaan pribadi sebesar US$500. Nilai yang melebihi batas itu menjadi dasar pengenaan bea masuk dan pajak.

Rincian tagihan iPhone dari luar negeri

Untuk iPhone 18 Pro warna Silver dengan kapasitas penyimpanan 1 TB, nilai barang tercatat US$1.799. Setelah dikurangi pembebasan US$500, nilai yang dikenai pungutan menjadi US$1.299. Dengan kurs pajak Rp17.500, nilai pabeannya mencapai Rp22.732.500.

Dari nilai tersebut, bea masuk yang harus dibayar sebesar Rp2.274.000. Nilai impor menjadi Rp25.006.500, sedangkan PPN yang dikenakan sebesar Rp2.750.715. Total tagihan untuk iPhone 18 Pro varian ini adalah Rp5.024.715.

Simulasi iPhone 18 Pro Max warna Silver berkapasitas 1 TB menggunakan nilai barang US$1.899. Setelah dikurangi pembebasan US$500, nilai yang dikenai pungutan menjadi US$1.399. Nilai pabeannya berdasarkan kurs pajak Rp17.500 adalah Rp24.482.500.

Bea masuk untuk perangkat tersebut tercatat Rp2.449.000. Setelah ditambahkan ke nilai pabean, nilai impornya menjadi Rp26.931.500. PPN yang harus dibayarkan sebesar Rp2.961.465, sehingga total tagihan mencapai Rp5.411.465.

Sementara itu, iPhone Duo warna Night Sky dengan kapasitas 1 TB memiliki nilai barang US$2.599. Setelah memperoleh pembebasan US$500, nilai yang dikenai pungutan menjadi US$2.099. Dengan kurs pajak yang sama, nilai pabeannya mencapai Rp36.752.500.

Bea masuk untuk iPhone Duo tersebut sebesar Rp3.674.000. Nilai impornya menjadi Rp40.406.500, sementara PPN tercatat Rp4.444.715. Total tagihan yang harus dibayar adalah Rp8.118.715.

Cara membawa dan mendaftarkan IMEI

Bea Cukai menjelaskan, barang bawaan pribadi memperoleh fasilitas pembebasan senilai US$500. Nilai yang melampaui batas pembebasan itu dikenai bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen.

Pengguna dapat membawa ponsel dari luar negeri secara handcarry. Setelah tiba di Indonesia, pendaftaran IMEI dilakukan melalui Pos Pelayanan Bea Cukai yang berada di terminal kedatangan internasional.

Sebelum mengikuti proses tersebut, penumpang diminta mengisi data diri dan informasi penerbangan melalui situs allindonesia.imigrasi.go.id. Seluruh tahapan yang tercantum di situs itu perlu diikuti agar perangkat dapat diproses untuk pendaftaran IMEI dan pembayaran pungutannya.

Source link