Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan pengiriman 25,2 kilogram sabu dalam rangkaian Operasi Nila Jaya 2026. Barang bukti dengan nilai taksiran Rp30 miliar itu disita dari seorang pria berinisial S (47) yang ditangkap di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Ditangkap setelah kejar-kejaran
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan terhadap pergerakan tersangka. S ditangkap Tim Opsnal Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 10 September 2026 sore.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro, penyelidikan telah dilakukan selama dua pekan. Petugas menelusuri pergerakan target operasi yang sebelumnya terpantau dari kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dalam perjalanannya, tersangka sempat berpindah kendaraan di kawasan Sawangan. Petugas yang menganggap gerak-geriknya mencurigakan kemudian melakukan pengejaran.
“Karena mencurigakan, tersangka kemudian memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi kejar-kejaran,” ujar Wisnu dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta.
Setelah sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan S berhasil dihentikan, polisi melakukan pemeriksaan. Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 25 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto 25.236,4 gram atau sekitar 25,2 kilogram.
Polisi telusuri pihak yang memerintahkan
Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku tidak bertindak sebagai pemilik atau pengendali utama barang tersebut. Ia menyebut dirinya hanya berperan sebagai perantara yang diperintahkan seseorang berinisial S untuk mengantarkan sabu ke wilayah Grogol, Jakarta Barat.
Polisi masih menyelidiki pihak yang diduga memerintahkan tersangka. Pengusutan itu dilakukan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut.
Wisnu menyebut barang bukti yang disita ditaksir bernilai Rp30 miliar. Ia memperkirakan penyitaan 25,2 kilogram sabu tersebut dapat mencegah sekitar 225.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas kasus itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut memuat ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi minta masyarakat melapor
Reynold mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kesigapan personel dalam menindak dugaan peredaran narkotika. Ia menegaskan jajarannya akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat hingga jaringan peredaran itu terungkap.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar untuk merusak generasi muda di wilayah hukum Jakarta Pusat maupun sekitarnya,” ujar Reynold.
Wisnu juga mengimbau masyarakat segera melaporkan indikasi peredaran narkoba kepada kepolisian. Ia memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.












