Polres Jakpus Sita Sabu, Ekstasi, dan Etomidate di Jakbar

Polisi menyita sabu, ekstasi, dan ratusan cartridge cairan etomidate dari sebuah rumah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat. Pengungkapan itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat terhadap seorang pria berinisial AHY (29), yang sebelumnya masuk dalam Target Operasi (TO) kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan penindakan berlangsung pada Rabu (23/9) malam. AHY sempat berusaha melarikan diri ketika hendak diamankan, tetapi petugas berhasil menangkapnya.

Barang bukti ditemukan dalam koper

Setelah tersangka diamankan, polisi menggeledah rumah kontrakan yang ditempatinya. Sejumlah barang bukti ditemukan di dalam sebuah koper, yakni 20,69 gram sabu dengan berat bruto, 99 butir ekstasi berlogo “WhatsApp”, serta 173 cartridge berisi cairan etomidate.

Berdasarkan penghitungan sementara, nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp850 juta. Polisi menyatakan penyitaan itu merupakan bagian dari upaya mencegah peredaran narkotika yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Tim kami melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Reynold menjelaskan, informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar penyelidikan hingga polisi melakukan penindakan terhadap tersangka. Ia juga mengajak warga segera melapor apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” ujarnya.

Polisi telusuri sumber barang

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan penyidik masih memeriksa AHY dan mengembangkan kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sumber barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Barang bukti tersebut kami temukan dalam penguasaan tersangka saat dilakukan penggeledahan. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” kata Wisnu.

Dalam perkara ini, AHY diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Source link