Foto KTP-el Bisa Diganti? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil foto kurang bagus. Perubahan pas foto merupakan bagian dari pemutakhiran elemen data kependudukan dan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, terutama jika terjadi perubahan fisik permanen atau kartu mengalami kerusakan.

Ketentuan tersebut dibuat agar foto pada KTP-el tetap dapat digunakan untuk mengenali dan memverifikasi identitas pemiliknya. Seiring waktu, perubahan fisik seseorang dapat membuat penampilannya berbeda secara signifikan dari foto yang tersimpan dalam data kependudukan.

Kondisi yang memungkinkan foto diganti

Perubahan fisik permanen menjadi salah satu alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan perekaman foto kembali. Kondisi ini berkaitan dengan perubahan pada penampilan yang membuat foto lama tidak lagi cukup merepresentasikan pemilik KTP-el.

Penggantian juga dapat dilakukan apabila KTP-el mengalami kerusakan fisik. Dalam situasi tersebut, penerbitan KTP-el baru dapat diproses setelah pemilik mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil.

Selain kedua kondisi tersebut, pembaruan foto berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan identitas pemilik tetap dapat dikenali. KTP-el memuat foto dan data biometrik yang digunakan sebagai bagian dari proses verifikasi identitas. Karena itu, foto lama yang sudah sulit digunakan untuk mengenali pemilik dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses perubahan sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Pengajuan dilakukan melalui Disdukcapil

Masyarakat yang memenuhi kondisi untuk mengganti foto perlu mengajukan permohonan kepada Disdukcapil. Perubahan dilakukan dengan mencatat pembaruan elemen data pada sistem administrasi kependudukan. Setelah data foto diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan informasi yang telah disesuaikan.

Persyaratan teknis dapat berbeda di setiap daerah. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, menyebut pada Juli 2026 bahwa warga yang memenuhi kriteria penggantian foto dapat mengurus layanan tersebut dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama.

Karena ketentuan dokumen pendukung dapat menyesuaikan kebijakan daerah, pemohon sebaiknya menghubungi Disdukcapil setempat sebelum datang. Langkah itu diperlukan untuk memastikan persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.

Bukan penggantian pas foto secara bebas

Proses perubahan foto KTP-el tidak dilakukan dengan menyerahkan pas foto baru secara bebas seperti pada sejumlah keperluan dokumen lainnya. Perekaman dan perubahan foto dilakukan petugas melalui sistem administrasi kependudukan.

Sistem KTP-el menggunakan foto dan data biometrik untuk membantu pencocokan identitas. Peraturan mengenai perangkat pembaca KTP-el juga mengatur fungsi pencocokan data biometrik dan foto, termasuk proses penggantian pas foto setelah verifikasi dilakukan.

Dengan demikian, foto KTP-el memang dapat diperbarui, tetapi harus didasarkan pada kondisi yang sesuai ketentuan. Keinginan mengganti foto semata-mata karena tidak menyukai hasil foto lama belum tentu dapat menjadi alasan untuk mengajukan perubahan.

Source link