Selama bulan Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia melaksanakan ibadah puasa sambil tetap menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Aturan ini memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan suci ini tanpa adanya Surat Edaran khusus.
Menurut Perpres tersebut, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa memperhitungkan waktu istirahat. Waktu istirahat ditetapkan berbeda untuk hari Jumat dan hari-hari lainnya. Instansi pemerintah di pusat maupun daerah dimulai pukul 08.00 waktu setempat.
Untuk instansi dengan sistem kerja selain lima hari dalam seminggu, mereka harus menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perpres ini paling lama satu tahun setelah diundangkan. Penyesuaian lebih lanjut akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi masing-masing.
Ada juga ketentuan khusus untuk TNI, POLRI, dan perwakilan RI di luar negeri. Mereka memiliki penyesuaian sendiri terkait jam kerja sesuai dengan aturan Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri. Diharapkan penyesuaian jam kerja ini akan memungkinkan ASN menjalankan tugas dengan optimal sambil tetap menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk. Hal ini juga menjamin bahwa pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini.