Kasus judi online terungkap di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (2/5/2025) dengan keterangan dari Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Mereka mengungkapkan rincian kasus, termasuk tampang pelaku dan jumlah uang yang berhasil ditahan yaitu sebesar Rp 14 miliar. Kasus tersebut memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat dan menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal seperti judi online. Ungkapannya memberikan gambaran mengenai upaya Polri dan PPATK dalam memberantas kejahatan finansial yang merugikan banyak pihak. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan dalam dunia maya. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan hukum dalam transaksi online.
Tampang Pelaku Judi Online: Duit Rp 14 Miliar Ditahan Bareskrim

Read Also
Recommendation for You

Modus penipuan terbaru yang perlu diwaspadai oleh masyarakat adalah catphishing, sebuah gabungan dari catfishing dan…

Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan terbaru dalam negosiasi dengan TikTok, dengan memastikan kontrol algoritma…

Keberadaan alien kembali menjadi topik hangat setelah para astronom mendeteksi objek asing yang bergerak menuju…

Memori ponsel yang selalu penuh dapat disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah banyaknya aplikasi…