Kementerian Keuangan baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru yang mengenakan pajak pada toko online yang beroperasi di platform e-commerce. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Melalui aturan ini, platform marketplace bertanggung jawab sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang yang menjual produk atau jasa melalui platform mereka.
Terdapat beberapa kriteria penjual yang akan dikenai pajak sesuai dengan aturan tersebut. Beberapa di antaranya termasuk toko yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, bertransaksi dengan rekening atau alat pembayaran digital, menggunakan IP Address dan nomor ponsel Indonesia, serta menjual barang atau jasa melalui platform digital dengan penghasilan kotor di atas Rp 500 juta. PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5% dari omzet kotor pada tagihan, namun tidak termasuk pajak lain seperti PPN atau PPnBM.
Di sisi lain, pajak tidak akan diterapkan pada beberapa kategori penjual, seperti penjual orang pribadi dengan penghasilan bruto hingga Rp 500 juta per tahun dengan menyampaikan surat pernyataan resmi. Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi sebagai mitra aplikasi berbasis teknologi untuk jasa angkutan, serta penjualan yang telah menyampaikan surat bebas potong pungut PPh. Terkait hal ini, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa penjual pulsa dan kartu perdana termasuk dalam kategori pengecualian karena telah diatur dalam regulasi khusus yang berlaku.