Berita  

Form Pelaporan Rekening Bank Blokir PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi rekening dormant. Rekening jenis ini adalah rekening tabungan atau giro yang tidak aktif untuk jangka waktu tertentu menurut ketentuan bank. PPATK membuat keputusan ini karena seringnya penyalahgunaan rekening dormant untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang.

Menurut PPATK, tindakan ini diambil untuk melindungi kepentingan umum dan integritas sistem keuangan Indonesia. Pusat Pelaporan ini memiliki wewenang untuk melakukan penghentian sementara transaksi dari nasabah bank yang memiliki rekening dormant. Proses penghentian ini akan berlangsung paling lama 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja jika diperlukan.

Langkah ini juga bertujuan untuk memberitahukan kepada nasabah bahwa rekening mereka tergolong dormant dan kepada ahli waris atau manajemen perusahaan (untuk korporasi) jika rekening tersebut tidak diketahui. Nasabah yang ingin mengajukan keberatan terhadap penghentian sementara bisa melakukannya dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh PPATK.

Dalam proses ini, nasabah diminta untuk mengisi formulir keberatan dan melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) di cabang bank tempat pembukaan rekening. Setelah semua tahapan dilalui, rekening nasabah akan direaktivasi. PPATK juga mengingatkan nasabah untuk secara berkala memeriksa status rekening mereka dan memberikan nomor kontak resmi untuk pertanyaan atau bantuan lebih lanjut.

Source link