Direktur PT MDI Ventures, Donald Wihardja (DSW), bersama dengan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan dana korupsi. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan hal ini melalui akun Instagram resminya. Selain DWS, tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (Tanihub), Ivan Arie Sustiawan atau IAS, dan Edison Tobing (ETPLT), mantan direktur di Tanihub. Ketiganya juga telah ditahan oleh pihak kejaksaan.
IAS dan DWS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara ETPLT dan DWS ditahan di Rutan Cipinang. Mereka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019-2023. Total pencairan investasi dalam kasus itu mencapai US$25 juta atau sekitar Rp 409 miliar.
Tanihub, sebuah startup agritech yang menghubungkan antara petani dan konsumen, telah mendapatkan investasi dari termasuk MDI Ventures. Perjalanan Tanihub juga diwarnai oleh kasus gagal bayar yang menyebabkan unit P2P Lending di bawah Tani Group, Tanifund, kehilangan izinnya hingga akhirnya ditutup.