Penjarahan sering terjadi dalam situasi darurat, seperti kerusuhan atau bencana. Hal ini merujuk pada aksi mengambil barang milik orang lain secara paksa, biasanya dilakukan secara berkelompok pada saat kekacauan. Contohnya, dalam aksi demo baru-baru ini, beberapa pejabat DPR RI seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio menjadi target penjarahan pada 30 Agustus 2025. Bahkan, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga diserang dan dijarah oleh massa pada 31 Agustus 2025 di Bintaro.
Penjarahan memiliki ciri-ciri yang membedakannya dari pencurian biasa. Meskipun sering dianggap sebagai kejahatan spontan, penjarahan tetap dilihat sebagai tindak kriminal serius yang bisa merugikan korban secara materi dan mengganggu ketertiban umum. Selain itu, penjarahan biasanya terjadi di tengah situasi darurat yang membuat aparat kesulitan mengendalikan situasi. Dalam kondisi tersebut, orang-orang cenderung memanfaatkan kekacauan untuk merampas barang secara paksa.
Masyarakat perlu memahami ciri-ciri penjarahan agar lebih waspada dan siap menghadapi dampak sosial serta hukum dari tindakan tersebut. Penjarahan dilakukan secara berkelompok, terang-terangan, dan dengan paksaan. Para pelaku merasa aman karena berada dalam kerumunan dan sulit dihentikan oleh penegak hukum. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah pencegahan yang tepat dalam menghadapi kasus penjarahan.