Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan kantor Lokataru Foundation di Jakarta Timur terkait kasus dugaan penghasutan melalui media sosial agar pelajar dan anak-anak berperilaku anarkis sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025 di beberapa lokasi di Jakarta. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan terhadap enam tersangka kasus penghasutan tersebut. Polda Metro Jaya juga telah menangkap enam tersangka terkait aksi penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang mengakibatkan aksi anarkis dan kerusuhan selama demonstrasi di Jakarta. Para tersangka diduga melakukan ajakan hasutan melalui media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak terlibat dalam kerusuhan. Tersangka-tersangka tersebut telah ditangkap di berbagai lokasi seperti Jakarta Timur, Bali, dan Palmerah. Penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti dan melanjutkan penyelidikan terkait kasus ini. Seluruh elemen bangsa diminta untuk menghentikan kekerasan dan memprioritaskan dialog dalam menyelesaikan konflik.
Penyelidikan Polisi Terhadap Kantor Lokataru Foundation

Read Also
Recommendation for You

Proses penangguhan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan rekan-rekannya menjadi sorotan. Polda Metro Jaya menegaskan…

Pada hari Kamis (18/9), Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte…

Pada Sabtu (28/8), Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial…

Kematian seorang remaja perempuan bernama MY (19) telah dipastikan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Korban…