Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya: 12 Orang Tersangka Ditetapkan

Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal mengungkapkan bahwa 12 tersangka telah ditetapkan dan masing-masing memiliki peran dalam aksi tersebut, baik sebagai provokator, pelaku penjarahan, maupun penyerangan terhadap petugas. Investigasi terhadap pelaku lainnya masih terus berlanjut untuk mengungkap kasus penjarahan ini lebih dalam.

Sebelumnya, enam orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya dan status hukum mereka sudah disahkan setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Satu orang tersangka baru ditangkap pada Rabu (3/9). Kejadian penjarahan rumah Uya Kuya mencuri perhatian publik setelah rumah politisi tersebut diserbu oleh massa. Massa berhasil merobohkan pagar rumah dan masuk ke dalamnya hingga ke lantai dua untuk melakukan penjarahan.

Sebuah video menampilkan kejadian tersebut di mana massa berteriak dan merusak benda-benda di rumah tersebut. Uya Kuya memberikan klarifikasi terkait aksi joget-joget di gedung MPR/DPR yang tidak ada hubungannya dengan kenaikan tunjangan DPR RI. Joget-joget tersebut dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada musisi yang tampil. Kasus ini terus menjadi sorotan media dan polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyerangan terhadap petugas saat kejadian penjarahan rumah Uya Kuya.

Source link