Fungsi dan Proses KTP Pink: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Kartu Identitas Anak atau yang biasa disebut KTP Pink mungkin masih kurang dikenal di kalangan masyarakat. Namun, sebenarnya dokumen ini memiliki peran penting sebagai bentuk identitas resmi bagi anak-anak, sebagaimana KTP bagi orang dewasa. Kehadiran KTP Pink membantu pemerintah untuk mendata jumlah penduduk usia anak dan memudahkan akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial yang ditujukan untuk anak.

Dengan didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, Kartu Identitas Anak (KIA) diatur sebagai identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, sehingga memiliki kekuatan hukum yang setara dengan kartu identitas penduduk lainnya.

KIA atau KTP Pink memiliki beberapa fungsi penting, antara lain sebagai identitas resmi anak, perlindungan hak anak, data valid bagi pemerintah dalam program perlindungan anak, mencegah perdagangan anak, serta persyaratan administratif seperti mendaftar sekolah, membuka tabungan, mendaftar BPJS, atau klaim asuransi.

Perbedaan antara KTP Pink (KIA) dan KTP Biru (e-KTP) antara lain pada sasaran pengguna, dasar hukum, kelengkapan chip/biometrik, masa berlaku, serta fungsi tambahan yang dimiliki. Terdapat dua jenis KIA berdasarkan kelompok usia, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.

Untuk membuat KIA, orang tua atau wali perlu melengkapi dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, KTP elektronik orang tua/wali, serta pasfoto anak. Proses pembuatan KIA dilakukan dengan mendatangi kantor Dukcapil, menyerahkan persyaratan, verifikasi data oleh petugas, pencetakan KIA, dan pengambilan KIA di loket pelayanan.

Dengan demikian, KIA atau KTP Pink merupakan langkah penting pemerintah dalam memastikan setiap anak di Indonesia memiliki identitas resmi sejak dini. Selain memudahkan akses layanan publik, KIA juga menjadi alat perlindungan hak anak dan data strategis untuk kebijakan perlindungan anak. Setelah anak berusia 17 tahun, ia kemudian wajib memiliki KTP elektronik atau KTP Biru.

Source link