Pengadilan Agama Jakarta Barat telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait pembatalan perkawinan antara seorang WNI dan warga negara Arab Saudi. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di kantor PA Jakarta Barat pada hari Kamis. Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyambut baik putusan tersebut meskipun belum bersifat inkrah. Belum ada kepastian apakah tergugat akan mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan, namun Kejaksaan siap mengambil langkah hukum lebih lanjut jika diperlukan.
Proses persidangan berjalan lancar meskipun menghadapi tantangan administrasi akibat lokasi tergugat yang berada di luar negeri. Kejari Jakarta Barat mengambil langkah hukum ini setelah arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan. Sebelumnya, korban yang merupakan seorang WNI sudah berada dalam rumah aman (safe house) KBRI Riyadh sejak Februari 2025 dan dalam kondisi terlindungi.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berupaya memulangkan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pendaftaran gugatan telah dilakukan dengan dasar informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh mengenai kekerasan yang dialami oleh WNI perempuan. Hendri menjelaskan bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut diketahui tidak memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Gugatan pembatalan perkawinan ini dianggap sebagai bentuk perlindungan hak-hak warga negara, dan menggarisbawahi kehadiran negara dalam memastikan kehidupan yang aman bagi seluruh warganya.