Sherina Munaf menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polres Metro Jakarta Timur terkait unggahan di media sosial mengenai penyelamatan kucing milik anggota DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya. Ditemani kuasa hukumnya, Adit, Sherina tiba di Mapolres Jakarta Timur pada Jumat pagi. Setelah selesai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Jaktim, Sherina menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas pelayanan yang diberikan.
Pemeriksaan tersebut berfokus pada keberadaan kucing milik Uya Kuya yang dilaporkan hilang saat peristiwa penjarahan rumah artis tersebut. Kuasa hukum Sherina, Adit, menjelaskan bahwa klarifikasi yang dilakukan adalah untuk membuktikan bahwa tindakan Sherina dan Indira Diandra hanya didasari oleh motif kemanusiaan semata.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan bahwa penyidik juga memeriksa saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut. Sebelumnya, Sherina telah membagikan informasi terkait penyelamatan kucing Uya Kuya bernama Lili yang sudah ditemukan. Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya, dengan masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi tersebut.
Sherina mengajak para pemilik hewan peliharaan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan hewan tersebut dan mendorong untuk mengadopsi hewan yang membutuhkan. Keselamatan dan kesejahteraan hewan harus menjadi prioritas bagi semua pemilik hewan peliharaan. Demikianlah perkembangan terbaru terkait kasus penyelamatan kucing Uya Kuya dan penjarahan rumah artis tersebut di Jakarta Timur.