Polres Metro Jakpus Tangkap Pengedar Ganja 53 Kg: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja dengan total barang bukti seberat 53,75 kilogram. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Keduanya, yang berinisial AWS dan IR, diamankan ketika membawa 1 kilogram ganja kering yang siap diedarkan. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui adanya ganja kering lain yang disimpan di rumah kontrakan. Pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sekitar 53,75 kilogram ganja.

Para pelaku mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang masih dalam pencarian (DPO) dengan inisial SY. Mereka telah mendistribusikan sekitar 12 kilogram ganja mulai dari bulan Agustus hingga 10 September. Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, dan Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya mencakup kurungan penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar.

Kasus ini menjadi bukti lain dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Jakarta. Semua pihak diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan bangsa. Saat ini, penyelidikan dan penindakan terhadap kasus ini masih terus dilakukan untuk menegakkan keadilan dan ketertiban di masyarakat.

Source link