Jakarta, CNBC Indonesia – Surat Edaran terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) akan segera dirilis. Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan peluncuran akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kalau AI kemungkinan pekan depan, mudah-mudahan. Pokoknya di bulan Desember ini. Nanti tunggu aja kalau sudah diluncurkan,” kata Nezar setelah Peluncuran Buku Bernalar Sebelum Klik, di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Dalam draf yang diterima CNBC Indonesia, Surat Edaran itu diperuntukkan bagi pelaku usaha. AI didefinisikan sebagai bentuk pemrograman komputer dalam melakukan pemrosesan dan atau pengolahan data secara cermat.
Surat itu juga menyinggung pemanfaatan AI yang harus memenuhi Etika Kecerdasan Buatan, termasuk inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, demokrasi, transparansi, serta kredibilitas dan akuntabilitas.
Nezar menjelaskan Surat Edaran ini tidak menyertakan sanksi. Namun di dalamnya berisi panduan normatif saat menggunakan AI seperti transparan dan inklusif.
Nezar mencontohkan penggunaan deepfake harus diberi keterangan penggunaan produk AI. “Nah ini yang coba kita pagari secara ethik, misalnya kalau ada produk generative AI yang menggunakan teknologi deepfake ini harus transparan dalam arti disebutkan bahwa ini hasil generative AI,” ungkap dia.
Penggunaan AI masih bisa dengan panduan Surat Edaran. Nezar mengatakan surat itu masih cukup untuk antisipasi yang ada sekarang.
“Jika dia nanti bersinggungan dengan hukum prosesnya kan akan dilihat bahwa dia sebenarnya cukup etis tetapi mungkin ada beberapa hal dari peraturan hukum yang berlaku yang dilanggar dan tentu saja akan jadi pertimbangan hakim dalam soal ini,” jelasnya.