Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) telah resmi ditetapkan sebagai induk dari startup pelat merah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Dalam pasal 3 ayat (1), Peruri ditugaskan untuk menjadi penyelenggara aplikasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) Prioritas. Tugas dan kewajiban Peruri sebagai penyelenggara juga dijelaskan pada ayat (2) dan ayat (3).
Dengan penetapan ini, Peruri akan memimpin proyek Government technology (Govtech) baik di tingkat lokal maupun nasional. Transformasi teknologi di pemerintahan adalah bagian dari strategi Visi Indonesia Digital 2045.
Sebelumnya, pada CNBC Indonesia Tech Conference 2023 bulan Agustus, Dirut Peruri Dwina Septiani Wijaya telah memaparkan rencana pihaknya menjadi pemimpin proyek Govtech. Usulan tersebut telah disetujui oleh presiden Joko Widodo (Jokowi).
Peraturan yang sama juga menjelaskan soal penggunaan SPBE prioritas. Aplikasi ini digunakan untuk melakukan percepatan transformasi digital, mendukung integrasi sejumlah layanan, mulai dari layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, transaksi keuangan, administrasi pemerintahan, portal pelayanan publik, Satu Data Indonesia, dan kepolisian.
Berikut ini adalah isi Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dikutip Jumat (22/12/2023):
Ayat (1):
Pemerintah menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas.
Ayat (2):
Dalam melaksanakan penugasan, Perum Peruri wajib melakukan:
a. identifikasi permasalahan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;
b. pendalaman kebutuhan Pengguna SPBE; dan
c. perancangan solusi tepat guna.
Ayat (3):
Dengan memperhatikan perancangan solusi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, penugasan terdiri atas:
a. perencanaan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;
b. pembangunan dan/ atau pengembangan Aplikasi SPBE Prioritas;
c. pengintegrasian Aplikasi SPBE Prioritas;
d. pengoperasian Aplikasi SPBE Prioritas;
e. keamanan Aplikasi SPBE Prioritas;
f. distribusi dan/atau diseminasi Aplikasi SPBE Prioritas;
g. pemeliharaan Aplikasi SPBE Prioritas; dan/ atau
h. pengelolaan Infrastruktur SPBE yang mendukung Aplikasi SPBE Prioritas.