Berita  

Google Memberikan Hadiah Rp 10,8 Triliun Hanya Untuk Pengguna HP Android

Google telah menyetujui membayar denda sebesar US$ 700 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun setelah terlibat dalam kasus monopoli. Sebagian besar dari uang tersebut akan diberikan kepada pemilik perangkat Android.

Sebesar US$ 630 juta akan digunakan untuk membayar ganti rugi kepada konsumen, sementara sisanya sebesar US$ 70 juta akan disalurkan ke kas negara Amerika Serikat.

Selain itu, Google juga berjanji untuk melakukan perubahan pada layanan toko aplikasinya, Play Store. Di masa depan, pengembang akan diperbolehkan menggunakan sistem pembayaran alternatif, dan mereka tidak akan dipaksa untuk menggunakan sistem pembayaran Google Play Store.

Perusahaan tersebut juga diminta untuk menyederhanakan proses pengunduhan aplikasi melalui situs pengembang. Pengguna akan diperbolehkan untuk mengunduh aplikasi di luar Play Store.

Google terbukti melakukan tindakan monopoli dalam distribusi aplikasi melalui Play Store, yang telah merusak sistem persaingan yang sehat, dan kasus ini dilaporkan oleh sejumlah kelompok di Amerika Serikat.

Hal ini merupakan satu dari beberapa kasus yang dihadapi oleh Google, seperti kasus perselisihan dengan Epic Games, di mana Google kalah dalam persidangan. Pengembang aplikasi game mobile menuduh Google memperoleh keuntungan besar dengan menarik komisi tinggi pada pembayaran item aplikasi melalui sistem Google.

Selain itu, Google juga di gugat oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat karena melanggar hukum persaingan di bidang mesin pencari dan iklan digital.

Kesepakatan terkait kasus monopoli Play Store sebenarnya sudah ditetapkan sejak September, namun baru diumumkan baru-baru ini. Alphabet berjanji untuk memberikan opsi lain bagi pengguna dan kompetitor terkait sistem operasi dan Play Store, serta akan meningkatkan layanan Android dan toko aplikasinya.

“Kami senang telah mencapai kesepakatan,” kata Google.