Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai pemilih, ada baiknya untuk memeriksa Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu nanti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek daftar pemilihan tetap (DPT) online yang dapat diperiksa langsung oleh warga Indonesia.
Layanan cek DPT online memudahkan warga Indonesia untuk memastikan bahwa mereka telah terdaftar untuk menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024.
Pemilih yang namanya sudah ada di DPT juga bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
Pindah DPT dapat dimanfaatkan oleh para perantau agar tidak perlu pulang ke kota sesuai alamat KTP untuk memilih di hari pencoblosan.
Cara cek DPT Online
Untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
– Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id
– Pilih menu Cek DPT Online
– Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
– Klik Pencarian
– Jika telah terdaftar, akan muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Untuk bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal maupun tempat tujuan.
Pelaporan bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Syarat pindah TPS dapat dilihat di sini.
Untuk pemindahan TPS Pemilu, ikuti langkah-langkah yang ada di atas. Adapun berkas syarat untuk mengajukan pindah TPS, yaitu dengan melampirkan KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK); dan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.