Jakarta, CNBC Indonesia – Rating game menjadi hal penting untuk membatasi perilaku anak. Bukan hanya membatasi berdasarkan usia pemain game tersebut.
“Kita banyak menyerap dan mengadopsi dari berbagai sumber. Jadi bukan hanya pembatasan usia, tetapi juga memberikan skor dan rating pada game,” kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Hokky Situngkir dalam Ngopi Bareng Kementerian Kominfo, Jumat (9/8/2024).
Aturan terkait sedang diharmonisasi. Dari draf, ia menyatakan bahwa aturan tersebut akan sangat detail dalam mengatur rating.
“Jadi diharapkan melalui perlindungan ini, kasus seperti sebelumnya dapat diminimalisir di masa depan. Segala hal terkait pengendalian aplikasi, intinya semua hal akan dievaluasi,” jelas Hokky.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan beberapa pekerjaan yang menjadi fokusnya sejak menjabat sebagai Dirjen tiga minggu yang lalu. Salah satunya adalah aturan perlindungan anak di platform digital, yang merupakan turunan UU ITE. Hokky mengatakan bahwa aturan tersebut juga sedang dalam proses harmonisasi.
“Aturan PAPSE (Perlindungan Anak di layanan PSE) sudah dalam tahap harmonisasi berdasarkan informasi yang saya terima,” kata Hokky.
PR lainnya adalah aturan turunan dari UU Pelindungan Data Pribadi. Hal ini akan berbentuk Peraturan Pemerintah atau peraturan Presiden. Selain itu, juga ada tindak lanjut terkait Pusat Data Nasional setelah terjadi kebocoran data di PDNS 2. Juga penanganan terkait judi online.
“Tentunya penanganan judi online, penipuan massal yang meresahkan rakyat dengan janji palsu adalah tugas yang penting, ketika kita sudah melakukan aksi melawan judi online,” ungkapnya.
(npb/wur)