Berita  

Juri Pengadilan AS Menyatakan Bos FTX Bersalah

Jakarta, CNBC Indonesia – Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried telah dinyatakan bersalah oleh juri dalam sidang pengadilan. Pengusaha kripto yang bangkrut ini dapat dijatuhi hukuman penjara selama 115 tahun.

Simak informasi lebih lanjut dalam program Profit di CNBC Indonesia (Jumat, 03/11/2023) berikut ini.

Saksikan siaran langsung program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.