Pemerintah bersama DPR telah sepakat untuk merevisi UU ITE untuk kedua kalinya, dan rancangan revisi ini akan dibawa ke tahap kedua. Salah satu poin dalam draf revisi tersebut adalah perlindungan terhadap anak.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, menjelaskan bahwa terdapat penambahan pasal baru mengenai perlindungan anak di dunia maya dalam revisi tersebut. Pasal 16 mengatur tentang kewajiban platform untuk memperhatikan konten yang disajikan kepada pengguna anak-anak.
Dia menegaskan bahwa pasal tersebut mengatur tentang kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik. Perlindungan tersebut berlaku saat anak-anak menggunakan produk, layanan, atau fitur dalam platform tersebut.
Semuel menyatakan bahwa jika platform ingin menyajikan konten untuk anak-anak, mereka harus memperhatikan hal ini. Hak anak harus dilindungi dan tidak boleh terekspos pada konten yang tidak sesuai dengan usianya.
Menurut Semuel, platform perlu memikirkan desain produk yang ramah anak. Saat ini, kebanyakan platform belum memasukkan anak dalam konsep desainnya. Dengan aturan baru ini, platform tidak boleh memberikan konten yang tidak sesuai dan juga tidak diperbolehkan menjadi target pemasaran.
Aturan mengenai perlindungan anak di internet telah diterapkan oleh sejumlah negara sebelumnya. Semuel menjelaskan bahwa hampir semua negara di Eropa dan wilayah California telah menerapkan hal serupa.
Selain itu, ada juga masukan dari orang tua bahwa anak-anak perlu dilindungi, dan hal ini telah dimasukkan dalam revisi UU ITE. Selanjutnya, akan dibuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Semuel menjanjikan bahwa aturan turunan tersebut sedang disiapkan dan akan segera dituntaskan dengan cepat, sesuai dengan permintaan presiden untuk segera mengatur perlindungan anak secara online.